Menurut PP No.50 Tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.  Kewajiban berlaku bagi perusahaan:

  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

SMK3 meliputi:

  1. Penetapan kebijakan K3,
  2. Perencanaan K3,
  3. Pelaksanaan rencana K3,
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:

  1. Pernbangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen,
  2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3,
  3. Pengendaliar perancangan dan peninjauan kontrak,
  4. Pengendaliandokumen,
  5. Pembelian dan pengendalian produk,
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
  7. Standar pemantauan,
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangm,
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya,

pengumpulan dan penggunaan data,

  1. Pemeriksaan SMK3, dan
  2. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.

Hasil audit dilaporkan kepada kepaia Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina seklor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.

 

ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *