Menurut PP No.50 Tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban berlaku bagi perusahaan:
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
SMK3 meliputi:
- Penetapan kebijakan K3,
- Perencanaan K3,
- Pelaksanaan rencana K3,
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
- Pernbangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen,
- Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3,
- Pengendaliar perancangan dan peninjauan kontrak,
- Pengendaliandokumen,
- Pembelian dan pengendalian produk,
- Keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
- Standar pemantauan,
- Pelaporan dan perbaikan kekurangm,
- Pengelolaan material dan perpindahannya,
pengumpulan dan penggunaan data,
- Pemeriksaan SMK3, dan
- Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Hasil audit dilaporkan kepada kepaia Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina seklor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id