Hotel dan restoran adalah dua jenis usaha yang paling sering mengalami kendala perizinan bila LSUP belum dimiliki. Tanpa LSUP, proses perizinan lanjutan seperti TDUP maupun pembaruan operasional bisa tertunda.Dengan LSUP resmi, hotel dan restoran terbukti telah memenuhi seluruh standar pelayanan, kenyamanan, kebersihan, dan pengelolaan usaha sesuai ketentuan Kemenparekraf. Sertifikasi ini bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga menjadi bukti kredibilitas bagi tamu dan mitra.
Pendampingan LSUP membantu memastikan seluruh dokumen sesuai standar, sehingga hotel & resto Anda bisa beroperasi tanpa gangguan perizinan dan semakin dipercaya publik.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *