LSUP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Melalui sertifikasi ini, usaha pariwisata memperoleh pengakuan resmi bahwa kegiatan operasionalnya telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Legalitas yang jelas melalui LSUP membantu usaha pariwisata meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi menjadi bukti bahwa usaha tidak hanya beroperasi secara sah, tetapi juga memiliki kualitas layanan yang terstandar dan dapat dipercaya.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *