
Menggunakan jasa sertifikasi usaha pariwisata oleh LSUP terakreditasi memberikan kepastian bahwa proses sertifikasi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. LSUP terakreditasi bekerja berdasarkan pedoman resmi dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Proses sertifikasi meliputi penilaian terhadap fasilitas, pelayanan, pengelolaan usaha, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha pariwisata dapat melalui proses sertifikasi secara lebih efisien dan terarah.
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com