- Memenuhi Peraturan Perundangan
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. - Menjamin Kualitas
Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha Hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah. - Mendapatkan Pengakuan
Usah Hotel tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). - Klasifikasi
bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi - Kepuasan Pelanggan
Usaha Hotel yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com