1. Memenuhi Peraturan Perundangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha Hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapatkan Pengakuan
    Usah Hotel tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Klasifikasi
    bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
    a. Menengah Rendah
    b. Menengah Tinggi
    c. Tinggi
  5. Kepuasan Pelanggan
    Usaha Hotel yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *