
Sertifikasi Usaha Pariwisata Berbasis Risiko merupakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu perizinan/legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha pariwisata berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk menunjang kegiatan usaha dengan mempertimbangkan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dalam pelaksanaan usaha pariwisata.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com