
Sertifikasi usaha pariwisata melalui LSUP berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk hotel, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha pariwisata lainnya. Setiap jenis usaha memiliki kriteria dan standar penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik layanan masing-masing.
Bagi hotel, sertifikasi menilai kualitas fasilitas dan pelayanan tamu. Untuk restoran, sertifikasi menekankan standar pelayanan dan pengelolaan usaha. Sedangkan bagi travel dan biro perjalanan, sertifikasi memastikan sistem operasional dan layanan kepada wisatawan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com