Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSUP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 12 Tahun 2016
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com