Sertifikasi SMK3 – Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang-Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- PP Nomor. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
ISM STANDAR
GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id |
#badansertifikasiisodiindonesia
#badansertifikasiisosurabaya
#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya
#biayasertifikasiisosurabaya
#biayasertifikasiiso14001
#biayasertifikasiiso45001
#biayasertifikasiiso37001
#birojasapengurusanisosurabaya
#hargasertifikasiiso9001
#iso9001murahbdg
#jasaiso27001
#jasaiso22000disurabaya
#jasaiso22000bdg
#jasakonsultanisomurahsurabaya
#jasapembuataniso50001
#jasapembuatansertifikatisosurabaya
#jasasertifikasiisosurabaya