Sertifikasi SMK3 – Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang-Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • PP Nomor. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

 

ISM STANDAR 

GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur

Phone : 087877112117

Whatapps : 087877112117

Email : ism.standar@gmail.com

www.ismstandar.co.id

 

 

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *