Prinsip dasar ISO 37001 meliputi:
- Komitmen dan kepemimpinan dari manajemen organisasi untuk mencegah tindakan korupsi
- Analisis risiko korupsi dan penerapan tindakan pencegahan yang sesuai
- Pelaksanaan kontrol internal yang tepat untuk mencegah tindakan korupsi
- Pelatihan dan komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko korupsi di seluruh organisasi
- Pelaporan, investigasi, dan tindakan korektif yang tepat untuk mengatasi tindakan korupsi.
Dalam rangka memperoleh sertifikasi ISO 37001, organisasi atau perusahaan harus melalui proses audit oleh badan sertifikasi independen. Hasil audit akan menjadi bukti bahwa sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan telah memenuhi persyaratan dari standar ini. Dalam kesimpulannya, ISO 37001 adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dan perusahaan mencegah, mengidentifikasi, dan menanggulangi risiko penyuapan. Standar ini dapat membantu perusahaan dan organisasi meningkatkan operasi bisnis mereka, citra merek, dan menciptakan budaya perusahaan yang mendukung integritas.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com
