Persyaratan Sertifikasi ISO dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) melibatkan sejumlah langkah yang harus dipenuhi oleh lembaga sertifikasi (LS) atau perusahaan yang ingin mendapatkan pengakuan resmi terkait standar manajemen tertentu, seperti ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), dan lainnya.

Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi (LS) yang Mengajukan Akreditasi:

Lembaga Sertifikasi yang ingin mendapatkan akreditasi dari KAN harus mematuhi kriteria dan standar tertentu yang diatur dalam dokumen KAN. Berikut ini adalah persyaratan utama:

1. Kompetensi dan Kualifikasi Auditor

  • Lembaga Sertifikasi harus memiliki auditor yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan audit berdasarkan standar ISO yang relevan.
  • Auditor harus memenuhi persyaratan minimal terkait pengetahuan teknis dan pengalaman kerja dalam bidang yang diaudit.

2. Independensi dan Imparsialitas

  • Lembaga Sertifikasi harus menunjukkan bahwa mereka bekerja secara independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan perusahaan yang mereka audit.
  • Mereka harus memastikan imparsialitas dalam proses audit dan sertifikasi agar hasil sertifikasi dapat dipercaya dan diterima secara luas.

3. Prosedur dan Proses Audit yang Jelas

  • Lembaga Sertifikasi harus memiliki prosedur audit yang terperinci dan terdokumentasi dengan baik. Prosedur ini harus mencakup tahapan audit, tindakan yang diambil dalam menghadapi ketidakpatuhan, dan evaluasi hasil audit.
  • Proses audit harus dilakukan sesuai dengan standar ISO yang berlaku, dengan menerapkan prinsip-prinsip audit yang benar.

4. Sistem Manajemen Lembaga Sertifikasi

  • Lembaga Sertifikasi harus menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan ISO 17021 (standar untuk lembaga yang mengaudit dan mengesahkan sistem manajemen). Sistem ini harus memastikan bahwa semua aktivitas sertifikasi dijalankan secara konsisten dan sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Dokumentasi dan Rekaman

  • Semua hasil audit dan proses sertifikasi harus didokumentasikan dengan baik untuk membuktikan bahwa persyaratan ISO telah terpenuhi.
  • Lembaga Sertifikasi harus menyediakan rekaman yang jelas mengenai audit yang telah dilakukan dan hasil evaluasinya.

6. Kepatuhan Terhadap Persyaratan Akreditasi KAN

  • Lembaga Sertifikasi harus menunjukkan bahwa mereka mematuhi persyaratan KAN dalam hal kompetensi, independensi, transparansi, dan profesionalisme. Dokumen terkait prosedur, kebijakan, dan laporan audit harus diserahkan untuk proses akreditasi.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *