Sertifikasi ISO 14001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang dirancang untuk membantu organisasi mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus diperhatikan dalam proses sertifikasi ISO 14001:

Kebijakan

  • Menyatakan Aksi dan Alasan: Menyatakan apa yang organisasi lakukan dan mengapa. Kebijakan ini harus jelas dan komprehensif, serta mencakup tujuan dan sasaran lingkungan yang ingin dicapai oleh organisasi.

Kontrol Proses

  • Memastikan Kondisi Terbaik: Memastikan bahwa orang-orang dalam kondisi terbaik dan melakukan hal dengan cara yang sama. Kontrol proses ini membantu memastikan konsistensi dan efisiensi dalam implementasi kebijakan lingkungan.

Identifikasi Pihak yang Berkepentingan

  • Mengidentifikasi Pihak yang Berkepentingan: Mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan (orang dan organisasi) yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh organisasi dan sistem manajemen lingkungan. Hal ini membantu memastikan bahwa semua pihak terkait terlibat dalam proses manajemen lingkungan.

Perencanaan

  • Mengatasi Risiko dan Peluang: Mengatasi risiko dan peluang yang dapat memengaruhi organisasi dan peluang yang mungkin muncul. Perencanaan ini membantu mempersiapkan organisasi terhadap potensi risiko lingkungan dan peluang yang dapat dimanfaatkan.

Tujuan

  • Menetapkan Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan dan sasaran yang dirancang untuk memastikan organisasi terus meningkat sesuai dengan sertifikasi ISO 14001. Tujuan ini harus spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan waktu-tentu.

Identifikasi Aspek dan Dampak

  • Mengidentifikasi Aspek dan Dampak: Mengidentifikasi hal-hal yang dilakukan organisasi yang dapat mempengaruhi lingkungan, serta sistem penilaian untuk mengidentifikasi prioritas. Rencana tindakan apa yang akan dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan juga harus jelas.

Kesiapan dan Tanggap Darurat

  • Perencanaan dan Peningkatan Kesadaran: Perencanaan dan peningkatan kesadaran tentang bagaimana merespons situasi darurat seperti kebakaran, banjir, tumpahan bahan kimia, dan penemuan bahan berbahaya. Hal ini membantu memastikan bahwa organisasi siap menghadapi situasi darurat yang dapat memengaruhi lingkungan.

Kepatuhan

  • Terhadap Undang-Undang dan Persyaratan Hukum: Terhadap undang-undang, persyaratan hukum, dan peraturan yang relevan. Kepatuhan ini membantu menghindari denda dan sanksi yang dapat timbul dari tidak memenuhi peraturan lingkungan.

Manajemen Ketidaksesuaian

  • Mengidentifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi ketika terjadi kesalahan, apa yang menyebabkannya, dan memastikannya diurutkan dan kemunculan kembali dicegah. Manajemen ketidaksesuaian ini membantu memastikan bahwa organisasi terus meningkat dan tidak terjadi kesalahan yang sama berulang kali.

Dengan demikian, persyaratan sertifikasi ISO 14001 meliputi kebijakan, kontrol proses, identifikasi pihak yang berkepentingan, perencanaan, tujuan, identifikasi aspek dan dampak, kesiapan dan tanggap darurat, kepatuhan, dan manajemen ketidaksesuaian.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *