ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan. Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001, sebuah organisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang terkait dengan implementasi, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen anti penyuapan mereka. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh organisasi untuk mematuhi ISO 37001:

  1. Kebijakan Anti Penyuapan: Organisasi harus memiliki kebijakan tertulis yang jelas dan komitmen tinggi dari manajemen senior untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan di dalam organisasi.
  2. Komitmen Manajemen: Manajemen senior harus terlibat aktif dalam mendukung dan mempromosikan kebijakan anti penyuapan, serta memastikan bahwa ada sumber daya yang memadai untuk implementasi dan pemeliharaan sistem manajemen anti penyuapan.
  3. Pengendalian Operasional: Organisasi harus menetapkan prosedur dan kontrol operasional yang tepat untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko penyuapan dalam kegiatan mereka, termasuk proses penerimaan dan pemantauan vendor, pemberian hadiah, sponsor, atau donasi, dan proses pengelolaan kontrak.
  4. Pelatihan dan Kesadaran: Karyawan di semua tingkatan harus dilatih dan memiliki kesadaran yang cukup tentang kebijakan anti penyuapan, prosedur yang berlaku, dan implikasi hukum dari pelanggaran.
  5. Evaluasi Risiko: Organisasi harus secara sistematis mengevaluasi risiko penyuapan yang mungkin terjadi dalam operasi mereka, dan mengimplementasikan tindakan pencegahan dan mitigasi yang sesuai.
  6. Audit dan Evaluasi: Sistem manajemen anti penyuapan harus secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur, serta untuk mengevaluasi efektivitas sistem tersebut.
  7. Peningkatan Berkelanjutan: Organisasi harus melakukan peninjauan berkelanjutan terhadap sistem manajemen anti penyuapan mereka, serta mengidentifikasi dan menerapkan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya.
  8. Kepatuhan Hukum: Organisasi harus mematuhi semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang relevan terkait dengan pencegahan penyuapan di yurisdiksi mereka.

Persyaratan ISO 37001 didesain untuk membantu organisasi dalam mengurangi risiko penyuapan, meningkatkan transparansi, dan mempromosikan etika bisnis yang tinggi. Implementasi standar ini juga dapat meningkatkan citra dan reputasi organisasi di mata stakeholder dan masyarakat umum.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *