
Memiliki sertifikasi ISO 37001 melibatkan sejumlah peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau organisasi. ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan yang efektif, sehingga mampu memitigasi risiko penyuapan. Berikut adalah peraturan utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan memelihara sertifikasi ISO 37001:
1. Kebijakan Anti-Penyuapan yang Jelas
- Organisasi harus memiliki kebijakan anti-penyuapan yang terdokumentasi dan jelas. Kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh karyawan, serta pihak-pihak eksternal seperti mitra bisnis, pemasok, dan kontraktor.
- Kebijakan ini harus mencakup komitmen perusahaan untuk mencegah penyuapan dan memenuhi persyaratan hukum terkait anti-korupsi.
2. Komitmen Manajemen Puncak
- Manajemen puncak harus mendukung secara penuh penerapan sistem manajemen anti-penyuapan dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip integritas.
- Mereka bertanggung jawab dalam memantau efektivitas sistem, menyediakan sumber daya yang diperlukan, dan menetapkan kebijakan yang mendukung budaya anti-penyuapan di seluruh organisasi.
3. Penilaian Risiko Penyuapan
- Organisasi harus melakukan penilaian risiko penyuapan secara berkala untuk mengidentifikasi area atau proses yang rentan terhadap korupsi.
- Berdasarkan hasil penilaian risiko ini, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pengendalian untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan.
4. Pengendalian Keuangan, Sumber Daya, dan Sumber Daya Manusia
- Proses keuangan dan sumber daya organisasi harus diatur dengan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam bentuk penyuapan.
- Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan latar belakang calon karyawan yang akan menempati posisi rawan risiko korupsi serta pengawasan transaksi keuangan secara transparan.
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com