
Selamat datang di halaman kami yang menjelaskan berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk pengurusan sertifikasi LSUP (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola). Mencapai sertifikasi LSUP adalah langkah penting dalam menunjukkan komitmen Anda terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dalam operasi bisnis Anda. Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan untuk memulai proses pengurusan sertifikasi LSUP.
1. Dokumen Identitas Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan: Salinan akta pendirian perusahaan atau anggaran dasar yang mencantumkan tujuan perusahaan dan struktur organisasi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Salinan NPWP perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Izin Usaha: Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya yang relevan.
2. Kebijakan dan Prosedur Terkait LSUP
- Kebijakan LSUP: Dokumen yang memuat komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan praktik tata kelola bisnis yang baik.
- Prosedur Implementasi: Dokumen yang menjelaskan langkah-langkah konkret untuk menerapkan kebijakan LSUP di seluruh organisasi.
3. Rencana Aksi Lingkungan dan Sosial
- Rencana Aksi Lingkungan: Dokumen yang berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi dampak lingkungan dari operasi perusahaan.
- Rencana Aksi Sosial: Dokumen yang berisi rencana kegiatan sosial perusahaan, seperti program kesejahteraan karyawan atau inisiatif kegiatan sosial.
4. Laporan Kinerja Lingkungan dan Sosial
- Laporan Lingkungan: Dokumen yang mencantumkan informasi tentang konsumsi energi, emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah, dan kegiatan lingkungan lainnya.
- Laporan Sosial: Dokumen yang mencantumkan informasi tentang program kesejahteraan karyawan, kontribusi masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya.
5. Dokumen Pelatihan Karyawan
- Daftar Hadir Pelatihan: Dokumen yang mencantumkan nama-nama karyawan yang telah mengikuti pelatihan LSUP.
- Materi Pelatihan: Materi presentasi atau materi pelatihan lainnya yang digunakan selama pelatihan LSUP.
6. Bukti Implementasi Kebijakan dan Prosedur
- Dokumen Proses: Bukti bahwa kebijakan dan prosedur LSUP telah diimplementasikan, seperti laporan inspeksi atau pemeriksaan, tindak lanjut atas pelanggaran kebijakan, dll.
7. Audit Internal
- Hasil Audit Internal: Laporan hasil audit internal yang menunjukkan evaluasi atas implementasi kebijakan dan prosedur LSUP di perusahaan.
8. Dokumen Lainnya yang Relevan
- Dokumen lain yang diminta oleh auditor atau lembaga sertifikasi terkait dengan persyaratan LSUP.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com