Tata Cara Sertifikasi

Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. pengusaha pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi. Dalam hal ini LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan;
  2. LSU Bidang Pariwisata menuguaskan tim Auditor yang memiliki Sertifikasi Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit, untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
  3. tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
  4. LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:

  1. ketidakberpihakan;
  2. kompetentsi
  3. tanggung jawab;
  4. keterbukaan;
  5. kerahasiaan; dan
  6. cepat tanggap terhadap keluhan.

 

 

ISM STANDAR

GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur

Phone : 087877112117

Whatapps : 087877112117

Email : ism.standar@gmail.com

www.ismstandar.co.id

 

 

 

 

 

 

 

 

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *