Penerapan ISO 9001 adalah suatu keputusan strategis yang dibuat oleh organisasi untuk memperbaiki manajemen mutu mereka dan mencapai standar yang diakui secara internasional dalam hal kualitas produk dan layanan. Meskipun ISO 9001 bukanlah suatu hukum dalam arti hukum positif (undang-undang), ada beberapa aspek hukum dan regulasi yang terkait dengan penerapan standar ini:
- Kepatuhan Hukum: ISO 9001 mendorong organisasi untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang relevan dengan produk atau layanan yang mereka tawarkan. Ini termasuk aspek legal seperti keselamatan produk, lingkungan, dan kesehatan kerja.
- Kontrak dan Persyaratan Pelanggan: Banyak pelanggan dan pemasok mungkin menuntut bahwa organisasi mereka memiliki sertifikasi ISO 9001 sebagai syarat untuk bekerja sama atau membeli produk. Dalam beberapa kasus, ini dapat menjadi persyaratan hukum dalam kontrak.
- Perlindungan Konsumen: Penerapan ISO 9001 dapat memberikan jaminan tambahan kepada konsumen bahwa produk dan layanan yang mereka beli memenuhi standar mutu tertentu, sehingga melindungi mereka dari potensi kerugian atau kekecewaan.
- Tanggung Jawab Hukum: Jika organisasi gagal memenuhi persyaratan ISO 9001 yang berkaitan dengan aspek hukum tertentu, mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti sanksi atau tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan.
- Pembaruan dan Perbaikan: ISO 9001 mendorong organisasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen mutu mereka. Hal ini bisa termasuk perbaikan dalam proses hukum dan perundang-undangan yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum yang tepat.
Meskipun ISO 9001 sendiri bukanlah hukum, penerapannya dapat membantu organisasi untuk mematuhi hukum yang relevan, melindungi konsumen, meningkatkan reputasi, dan meminimalkan risiko hukum. Oleh karena itu, banyak organisasi memilih untuk mengadopsi dan mempertahankan sertifikasi ISO 9001 sebagai bagian dari strategi manajemen mereka.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com