Akreditasi adalah proses pengakuan formal yang diberikan oleh badan otoritatif atau independen kepada suatu lembaga, badan usaha, atau program yang telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan. Proses ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kualitas, keandalan, dan kompetensi organisasi atau program terhadap standar yang telah ditetapkan.
Tujuan akreditasi adalah untuk memastikan bahwa lembaga atau program tersebut memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas, keamanan, kepatuhan, dan/atau kompetensi. Ini memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang terlibat, seperti pelanggan, pemasok, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, bahwa organisasi atau program tersebut telah diuji dan diakui oleh otoritas yang relevan.
Proses akreditasi melibatkan evaluasi independen terhadap berbagai aspek organisasi atau program, termasuk infrastruktur, kebijakan dan prosedur, personel, dan kinerja. Hasil dari proses akreditasi ini adalah pemberian sertifikat atau pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa organisasi atau program tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam konteks pendidikan, akreditasi seringkali diberikan kepada institusi pendidikan atau program akademik yang telah memenuhi standar tertentu dalam hal kurikulum, fasilitas, pengajaran, dan kualitas lulusan. Sedangkan dalam konteks layanan kesehatan, akreditasi diberikan kepada rumah sakit, laboratorium medis, atau fasilitas kesehatan lainnya yang memenuhi standar tertentu dalam hal pelayanan medis, keamanan pasien, dan kualitas layanan.
Secara umum, akreditasi memberikan jaminan bahwa organisasi atau program tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa mereka dapat mengandalkan layanan atau produk yang disediakan oleh organisasi atau program tersebut.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com