Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel melalui evaluasi atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Berikut adalah informasi tentang sertifikasi usaha hotel:
Tujuan Sertifikasi Usaha Hotel
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
- Memenuhi Peraturan Perundangan: Sertifikasi usaha hotel menjadi kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata, sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pariwisata.
- Mendapatkan Pengakuan: Usaha hotel yang tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi
- Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan: Dokumen yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata OSS: Dokumen yang menunjukkan registrasi usaha pariwisata.
- Sertifikat / Rekomendasi Laik Sehat: Untuk usaha hotel yang memiliki fasilitas makanan dan minuman.
- Sertifikat / Rekomendasi Kualitas Air: Untuk memastikan kualitas air yang digunakan.
Aspek Penilaian Usaha Hotel
- Sarana Usaha: Termasuk fasilitas dan infrastruktur hotel.
- Struktur Organisasi dan SDM: Termasuk struktur organisasi dan kualitas sumber daya manusia.
- Persyaratan Pelayanan: Termasuk standar pelayanan yang harus dipenuhi.
- Persyaratan Produk Usaha: Termasuk kualitas produk dan jasa yang ditawarkan.
- Persyaratan Sistem Manajemen: Termasuk sistem manajemen yang efektif dalam mengelola usaha hotel.
Alur Proses Sertifikasi Hotel
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi: Pengusaha hotel mengajukan permohonan sertifikasi.
- Kajian Permohonan Sertifikasi: LSP melakukan kajian permohonan sertifikasi.
- Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi: Pengusaha hotel menandatangani perjanjian sertifikasi.
- Pelaksanaan Evaluasi Sertifikasi Awal: LSP melakukan evaluasi awal untuk memastikan kesesuaian dengan standar usaha hotel.
- Kajian Hasil Audit Sertifikasi Awal dan Penetapan Keputusan Sertifikasi: LSP menilai hasil audit dan menetapkan keputusan sertifikasi.
- Penerbitan Sertifikat Kesesuaian: LSP menerbitkan sertifikat kesesuaian jika usaha hotel memenuhi standar.
- Survailen: Audit pengawasan dilakukan untuk memantau tingkat pemeliharaan standar usaha hotel.
- Re-sertifikasi: Sertifikasi ulang dilakukan setiap 3 tahun untuk memastikan usaha hotel tetap memenuhi standar.
Dengan demikian, sertifikasi usaha hotel merupakan langkah penting bagi pengusaha hotel untuk memenuhi standar mutu dan meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan.
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com