Sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tertentu atau tingkat risiko tinggi wajib menerapkan SMK3. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Jika perusahaan lalai menerapkan SMK3, risiko yang dihadapi bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga potensi kecelakaan kerja yang merugikan secara finansial dan reputasi.

Jangan sampai terlambat. Dengan penerapan SMK3 yang tepat, perusahaan dapat:

  • Mengurangi angka kecelakaan kerja

  • Meningkatkan produktivitas karyawan

  • Meningkatkan kepercayaan klien

  • Memenuhi persyaratan tender proyek besar

SMK3 bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *