
Sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tertentu atau tingkat risiko tinggi wajib menerapkan SMK3. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Jika perusahaan lalai menerapkan SMK3, risiko yang dihadapi bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga potensi kecelakaan kerja yang merugikan secara finansial dan reputasi.
Jangan sampai terlambat. Dengan penerapan SMK3 yang tepat, perusahaan dapat:
-
Mengurangi angka kecelakaan kerja
-
Meningkatkan produktivitas karyawan
-
Meningkatkan kepercayaan klien
-
Memenuhi persyaratan tender proyek besar
SMK3 bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com