Penerapan SMK3 diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tertentu atau tingkat risiko tinggi untuk menerapkan SMK3.

SMK3 bersifat fleksibel dan dapat diterapkan di berbagai sektor industri, mulai dari konstruksi, manufaktur, migas, energi, logistik, hingga jasa. Sistem ini disesuaikan dengan skala usaha dan kompleksitas risiko, sehingga baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar dapat menerapkannya secara efektif.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *