ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diterapkan oleh organisasi. Meskipun standar ini bersifat sukarela dan tidak secara langsung diatur oleh pemerintah, penerapannya sering kali membantu organisasi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa aturan penting yang terkait dengan pembuatan dan penerapan ISO 45001 adalah sebagai berikut:


Persyaratan Utama ISO 45001: Sistem Manajemen K3

  1. Kepemimpinan dan Komitmen (Leadership and Commitment)
    • Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen yang jelas terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Ini termasuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan tujuan K3 ditetapkan dan dipahami oleh semua tingkatan dalam organisasi.
  2. Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    • Organisasi harus mengembangkan kebijakan K3 yang jelas, mendukung peningkatan berkelanjutan, dan berkomitmen terhadap pencegahan cedera serta kepatuhan pada peraturan terkait. Kebijakan ini harus dikomunikasikan secara luas di seluruh organisasi.
  3. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
    • Organisasi wajib mengidentifikasi bahaya dan risiko terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Penilaian risiko dilakukan secara sistematis untuk menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan guna mengurangi atau mengeliminasi risiko tersebut.
  4. Perencanaan dan Penetapan Tujuan K3
    • Organisasi harus menetapkan tujuan K3 yang spesifik, terukur, dan realistis untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan ini harus didukung dengan rencana untuk mencapai hasil yang diinginkan.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *