Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit dari lembaga sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Paraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, yang pendiriannya disahkan oleh Notaris dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) merupakan implementasi UUD No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar. Lalu, Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *