1. Ini membantu organisasi dalam menerapkan sistem anti manajemen suap , atau dalam meningkatkan kontrol yang ada ;
2. membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi , dan penyandang dana , pelanggan dan rekan bisnis lainnya , bahwa organisasi telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional;
3. dalam hal penyelidikan , membantu memberikan bukti kepada jaksa atau pengadilan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *