Berdasarkan regulasi kepariwisataan di Indonesia, usaha seperti hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha pariwisata lainnya wajib memenuhi standar usaha yang dibuktikan melalui sertifikasi.

Sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi standar kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan.

Tanpa sertifikasi, usaha berisiko menghadapi teguran administratif hingga hambatan dalam kerja sama dengan mitra atau platform travel besar. Oleh karena itu, memiliki sertifikat LSUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk keberlangsungan bisnis pariwisata.

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17,

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail :Indonesiastandar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *